Sejarah SERTINDO

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Kontraktor Terintegrasi Indonesia (LSBU SERTINDO) di dirikan oleh Asosiasi Kotraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI) secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus AKTI Nomor 08-2021/SK-DP/AKTI/006 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Pembentukan LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA ASOSIASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA. LSBU SERTINDO didirikan sesuai Lisensi LPJK PUPR 08/LisensiLSBU/LPJK/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 dan AD/ ART AKTI.

Sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021, LSBU Sertindo merupakan kepanjangan tangan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama LPJK. LSBU Sertindo bertanggung jawab dan tidak dapat melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.

VISI & MISI

VISI

Kami akan menjadikan LSBU Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia menjadi :

" LSBU yang terdepan dalam kualitas dan menjadi panutan melalui peningkatan secara terus-menerus kualitas layanan sertifikasi dengan penerapan secara konsisten Sistem Manajemen Sertifikasi dan Sistem Manajemen Mutu sesuai standard Sistem Manajemen Sertifikasi ISO 17065:2012."


MISI

Kami akan mewujudkan VISI LSBU Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia melalui :

  1. Mengutamakan kepuasan Pelanggan dengan menempatkan Pelanggan sebagai prioritas utama dan membangun hubungan yang kuat dengan Pelanggan.
  2. Mengembangkan Sistem Manajemen LSBU yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  3. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan dan kemampuan SDM LSBU dengan teknologi terkini
  4. Mengembangkan budaya LSBU yang berintegritas, loyal dan berdedikasi tinggi.


Kebijakan Sertifikasi

Kebijakan Mutu

LSBU SERTIFIKASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA berkomitmen dan berupaya menjadi LSBU yang terdepan dalam kualitas dan menjadi panutan melalui peningkatan secara terus-menerus kualitas layanan sertifikasi badan usaha dengan penerapan Sistem Manajemen Sertifikasi dan Sistem Manajemen Umum sesuai standard ISO 17065:2012 sehingga dapat memenuhi harapan Pelanggan.

Secara Bertahap LSBU SERTIFIKASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA akan mengembangkan Sistem Manajemen Umum menjadi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, sesuai Standard ISO 17065:2012 klausul 8 opsi B.

Manajemen dan Organisasi

Manajemen LSBU SERTIFIKASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana dengan struktur organisasi sebagai dapat dilihat pada gambar.

Dewan Pengarah terdiri atas tiga orang dengan satu orang Ketua sebagai berikut :

Logo Sertindo
Dr. Hendrik Eddy. Purnomo
(Ketua)
Logo Sertindo
Indro Pantja Pramodo S.T.,M.T
(Anggota)
Logo Sertindo
Assoc Prof Dr Firman Wijaya,SH,MH
(Anggota)

Badan Pelaksana LSBU SERTIFIKASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA terdiri atas Ketua, Koordinator dan Kepala Urusan sebagai berikut :


  • Ketua LSBU				: Maulana Haris
  • Koordinator Sertifikasi			: Anditama
  • Koordinator Sistem Manajemen Mutu	: Makruful Meinggo
  • Koordinator Administrasi 		: Linda Lesmana Wati

Legalitas

LSBU Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia telah memenuhi seluruh legalitas yang diperlukan sebagai berikut :

  • Akreditasi Asosiasi AKTI No. : 1410/IX/2020/02
  • Akta Pendirian No. 18 tanggal 16 Agustus tahun 2021
  • Akta Pendirian No. 18 tanggal 16 Agustus tahun 2021
  • Lisensi LSBU No : 08/LisensiLSBU/LPJK/X/2021

Logo Sertindo
Logo Sertindo
Logo Sertindo